Tivanusantara – Polres Halmahera Timur berhasil mengungkap 182 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan barang bukti miras tradisional jenis captikus, saguer serta miras lainnya merupakan hasil razia dan penindakan sepanjang tahun 2025.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Haltim untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap aman dari gangguan. Penindakan peredaran miras ilegal ini dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik sosial.

“Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan ribuan liter miras berbagai jenis, termasuk captikus dan saguer,” jelas Kapolres Haltim, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, saat memimpin press release akhir tahun 2025, Rabu (31/12).

Kapolres menegaskan, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal. Oleh karena itu, ke depan Polres Halmahera Timur akan memperkuat operasi gabungan bersama TNI dan Satpol PP, serta meningkatkan peran tokoh agama dan masyarakat dalam edukasi bahaya miras.

“Penindakan peredaran miras ini terus dilakukan tidak hanya saat ini. Kami juga akan libatkan semua pihak terkait, karena miras pemicu tindak kriminal,” tandasnya. (gon/tan)