SANANA, TN – Ada-ada saja politisi dari Partai NasDem di Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Safrin Gailea ini. Entah apa di pikirannya, ia berani melanggar ketentuan pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemlihan Umum (KPU). Ia bahkan berani menyalahgunakan fasilitas negara.  Padahal KPU Kabupaten Sula sudah mensosialisasikan keputusan KPU nomor 486 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye oleh partai politik peserta pemilu 2024 di Sula.

Amatan wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, terdapat APK milik calon legislatif daerah pemilihan satu dari Partai Nasdem, Safrin Gailea, terpasang di kawasan taman Kota Sanana. Pemasangan APK milik Caleg yang menyalahi ketentuan ini juga ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sula.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (Bawaslu) Sula, Zulfitrah Hasim, mengatakan pemasangan beberapa alat peraga kampanye oleh Safrin Gailea ini tidak mempedomani Keputusan KPU Kepulauan Sula tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye oleh partai politik peserta pemilu 2024 di Sula.

Dalam keputusan KPU Kepulaua Sula tersebut menentukan lokasi dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Alat peraga kempanye tidak dapat dilakukan pada tempat atau lokasi seperti Taman Kota Sanana dan fasilitas milik Negara atau pemerintah.

Safrin Gailea diketahui memasang APK di Taman Kota Sanana dan fasilitas milik negara. Hal ini telah ditindak lanjuti oleh  Bawaslu di tingkat kecamatan dengan menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk disampaikan kepada caleg yang bersangkutan untuk dibuka atau ditertibakan.

“Apabila penyampaian itu tidak diindahkan, maka Bawaslu Sula akan mengambil langkah-langkah penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Zulfitrah saat ditemui wartawan, Sabtu (9/12).

Bawaslu juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu di Sula dalam agar pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 486 tahun 2023 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye.

“Jadi kami sudah melakukan langkah pencegahan. Apabila ini tidak diindahakan, maka kami akan melakukan penindakan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi karena pemasangan APK tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam ketentuan pemilu,” tegasnya. (ish/rii)