Tivanusantara – Karang Taruna Baru Maalu Kelurahan Sofifi akan menggelar dialog publik bertajuk “Bacarita Kampung” dengan tema ‘Kemana Anggaran Kelurahan Sofifi?: Mengajak Warga Memahami dan Mengawasi Realisasi Dana Publik’.
Kegiatan yang akan dilangsungkan di halaman sekretariat pemuda pada Sabtu (15/11) tersebut rencananya mengundang Kepala Kelurahan Sofifi, Camat Oba Utara, Kabag Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan anggota Komisi I DPRD Tikep Efendi Ardianto.
Kegiatan ini dilaksanakan guna berdialog bersama warga yang selama ini merasa tidak ada perhatian pemerintah kelurahan Sofifi terhadap peningkatan mutu dan kesejahteraan.
Ketua Karang Taruna Sofifi, Susyanto M Taib, menyampaikan kekecewaannya bahwa selama hampir lima tahun berjalan, tidak ada program nyata yang menyentuh kebutuhan warga, sementara kegiatan perjalanan dinas terus direalisasikan menjelang akhir tahun.
Baginya, forum seperti ini sebagai informasi bagi masyarakat yang selama ini tidak pernah diberi penjelasan secara transparan tentang bagaimana dana kelurahan digunakan.
“Ada anggaran yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan warga, pelatihan pemuda, dan kegiatan sosial, tetapi justru dialihkan ke perjalanan dinas atau kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” ujar Susyanto, Rabu (12/11).
Menurutnya, dari hasil penelusuran dokumen publik dan laporan warga, sebagian besar realisasi anggaran kelurahan Sofifi tahun 2025 justru terserap untuk perjalanan dinas luar daerah sebanyak 11 orang pegawai.
“Padahal, program pelatihan pemuda dan pemberdayaan masyarakat justru nihil. Ini bentuk ketidakadilan anggaran,” tegas Susyanto.
Ia menilai, pemerintah kelurahan gagal memahami semangat dana kelurahan yang sejatinya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dasar dan partisipasi warga. Namun faktanya, belanja perjalanan dinas mendominasi pos keuangan hingga lebih 45 persen dari total anggaran kelurahan.
Secara hukum, tambah dia, arah penggunaan dana kelurahan telah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, yang menyebut bahwa dana kelurahan hanya boleh digunakan untuk dua hal: pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Namun, di Kelurahan Sofifi menunjukan penyimpangan prinsipil. Kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk 11 pegawai tidak termasuk kategori tersebut dan tidak menghasilkan output pembangunan ataupun sosial.
Lebih jauh, berdasarkan pasal 282 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Jadi Forum Bacarita Kampung merupakan ruang berdialektika untuk menjelaskan bahwa ketika aturan sudah jelas tapi pelaksanaannya belum menyentuh amanat publik. Dana kelurahan bukan milik pejabat, tapi hak masyarakat yang harus kembali ke kampung,” tandasnya. (tan)

Tinggalkan Balasan