Tivanusantara — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang pasien anak penderita kanker bernama Arkana Wafi asal Desa Tepeleo, Patani Utara, Halmahera Tengah, tidak benar.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar flyer di media sosial bertuliskan “Open Donasi Adik Arkana Wafi” yang mencantumkan identitas sebagai warga Desa Tepeleo, dengan orang tua bernama Suryanto dan Fitria. Namun, hasil penelusuran resmi membuktikan klaim tersebut tidak sesuai fakta.
Tidak Terdaftar di Data Kependudukan dan Fasilitas Kesehatan
Kepala Desa Tepeleo, Ridwan Soleman, menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak terdaftar dalam data kependudukan maupun data pelayanan kesehatan setempat.
“Kami sudah cek di data penduduk dan di Puskesmas, tidak ada nama seperti itu. Tidak ditemukan kasus anak dengan nama Arkana Wafi di wilayah kami,” tegas Ridwan.
Senada, tenaga medis Puskesmas Tepeleo, dr. Emi, menyampaikan hasil pengecekan serupa.
“Saya sudah cari nama pasien itu di RME (Rekam Medis Elektronik). Seharusnya, jika pernah berobat, otomatis datanya muncul. Tapi tidak ada,” jelasnya.
Dokter Yudistira Putri, staf medis Puskesmas Tepeleo lainnya, juga membenarkan bahwa pasien dengan nama tersebut tidak pernah dirujuk dari fasilitas kesehatan mereka.
“Kami belum pernah menangani pasien bernama Arkana, apalagi dengan kecurigaan tumor. Informasi itu jelas tidak benar,” tulis dr. Yudistira melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10).
RSUD Weda: Tidak Ada Pasien Bernama Arkana Wafi
Klarifikasi serupa disampaikan oleh Direktur RSUD Weda, dr. Syukri Soamole, yang menegaskan tidak ada pasien bernama Arkana Wafi dalam database pasien RSUD Weda.
“Jika ada rujukan dari Tepeleo, jalurnya biasanya berjenjang: dari puskesmas, ke RSUD Weda, lalu ke RSCB Ternate sebelum ke Manado. Nama itu tidak pernah tercatat,” jelas dr. Syukri.
Ternyata Berasal dari Ponorogo, Bukan Maluku Utara
Penelusuran Pranata Humas Pemprov Malut menemukan fakta lain: kasus serupa muncul di Ponorogo, Jawa Timur.
Situs berita sinyalponorogo.com pada 3 Oktober 2025 memuat artikel berjudul “Arkana, Bocah 4 Tahun Asal Ponorogo Berjuang Lawan Tumor Otak, Butuh Uluran Tangan”.
Namun, media tersebut tidak mencantumkan izin resmi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Pemprov Malut Imbau Warga Tidak Terpancing Disinformasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak melakukan donasi kepada pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, menjelaskan bahwa Pemprov Malut telah memiliki mekanisme resmi bantuan sosial bagi warga prasejahtera yang membutuhkan biaya pengobatan atau rujukan medis.
“Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Tim Reaksi Cepat melalui akun Instagram @dinsos.malut atau WhatsApp resmi kami: 081269647994,” ujar Zen Kasim.
Ia menambahkan, warga dengan kategori desil 5 ke bawah akan ditangani melalui Sentra Wasana Bahagia Kementerian Sosial, sementara yang di atas desil 5 ditanggung Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Layanan Sosial Rujukan Satu Pintu
Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Julys Giscard Kroons, menjelaskan bahwa Pemprov menyediakan layanan rujukan medis satu pintu bagi warga kurang mampu.
“Warga prasejahtera yang tidak tertangani Sentra Wasana Bahagia akan difasilitasi oleh Pemprov melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” jelasnya.
Bantuan yang diberikan meliputi akomodasi, tiket pasien dan pendamping, serta tenaga medis.
Untuk rujukan yang difasilitasi Pemprov, akomodasi diberikan hingga satu minggu, sementara bagi pasien yang dibantu oleh Sentra Wasana Bahagia tanpa batas waktu.
Pemprov Siapkan Wisma Transit di Ternate
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, Pemprov Malut juga menyiapkan wisma transit di Ternate bagi pasien tidak mampu yang berasal dari kabupaten/kota dirujuk ke RS. Chasan Boesoirie.
“Terhadap masyarakat tidak mampu yang dirujuk dari Puskesmas ke RSCB, dari RSU kabupaten/kota ke RSCB. Untuk dari kabupaten/kota yang tidak memikirkan keluarga, kami siapkan wisma sebagai hunian transit di Ternate,” jelas Zein.
Kasus Arkana Wafi membuktikan pentingnya kehati-hatian publik dalam menanggapi ajakan donasi daring. Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ada warga Tepeleo bernama Arkana Wafi, dan ajakan donasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Warga diimbau untuk memastikan keabsahan informasi sebelum berdonasi, serta memanfaatkan saluran resmi pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial atau layanan kesehatan. (tan)

Tinggalkan Balasan