Tivanusantara – Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Taufan Zakaria, untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang ditinggal Herry Ahmad Pribadi, merupakan sesuatu yang biasa di internal lembaga adhyaksa. Sebab, pergantian jabatan merupakan suatu penyegaran dan promosi setiap pejabat di tubuh Kejaksaan.

Meski begitu, ditunjuknya Taufan Zakaria sebagai Kepala Kejati Maluku Utara, bukan tidak mungkin merupakan suatu hal di luar dugaan bagi para ‘pemangku kepentingan’ di Maluku Utara, sebut saja pejabat, termasuk yang sering sibuk mencari perlindungan, dan bisa saja (termasuk) oknum-oknum yang masalahnya sementara ini diusut penyidik Kejati.

Sekalipun Taufan bukan orang baru di Maluku Utara, tapi selama ia menjabat Wakil Kepala Kejati, kadang dipandang ‘sebelah mata’ oleh para pemangku kepentingan. Tidak sedikit para pemangku kepentingan lebih tertarik langsung ke Kepala Kejati, bila ada urusan di Kejaksaan, dibanding ke Wakajati. Justru, karena Taufan adalah orang lama di Maluku Utara, ia sudah punya gambaran terhadap situasi daerah, termasuk siapa saja yang bermasalah. Ia tidak lagi butuh banyak masukan dari bawahannya.

Kasus dugaan korupsi

Taufan Zakaria juga sudah tahu jelas kasus dugaan korupsi apa saja yang sementara diusut penyidik Kejati. Tapi, lain koki lain masakan. Artinya, ada kemungkinan Taufan lebih memantapkan arah lembaga untuk lebih bertaji dalam hal pemberantasan korupsi. Jika begitu, maka kasus-kasus yang selama ini belum termasuk prioritas, bisa saja segera ditingkatkan statusnya, dengan tujuan siapa pelakunya segera diadili.

Tercatat tidak sedikit kasus dugaan korupsi berkasnya masih mengendap di meja penyidik Kejati Maluku Utara. Entah ada kendalanya, proses sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut tak kunjung tuntas. Kasus-kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran Covid 19 di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara 2022. Kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke XXVI tahun 2021. Kegiatan yang dipusatkan di Kota Sofifi itu menelan anggaran sebesar Rp 46 miliar. Dugaan yang mencuat ada indikasi korupsi sebesar Rp 20 miliar yang melekat pada tujuh kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Maluku Utara

Kasus penggunaan dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Di mana anggaran tersebut bersumber dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara. Kasus ini, Kejati Malut baru menetapkan satu tersangka. Sementara mantan Sekda Halbar Syahrir Abdurajak yang awaknya diduga terlibat, lolos dari jeratan hukum.

Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara yang kini tengah diusut. Anggaran makan minum Dinas Pertanian tahun 2023 ini dalam laporan BPK ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 13,8 miliar. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik kembali memeriksa Mutiara T Yasin, istri dari mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali. Ini bukan kali pertama Mutiara diperiksa.

Kasus Mami ini baru satu tersangka yang ditetapkan tersangka dan kini telah disidangkan. Dalam fakta persidangan, ada dugaan mengarah ke tersangka lain, yakni istri Al. Yasin. Terbaru, kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara juga sedang dilidik. Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan makan minum senilai 3 miliar lebih pada tahun 2024 itu juga menjadi temuan BPK. Saat ini, tim penyelidik Kejati telah memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi. Dan masih ada beberapa lagi yang proses hukumnya dirahasiakan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengaku kalau Wakajati Maluku Utara ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk menjabat Kepala Kejati Maluku Utara.  Sejumlah rangkaian kegiatan perpisahan telah dilakukan. “Kalau rangkaian kegiatan perpisahan sudah dilakukan sejak minggu kemarin mulai dari internal kantor hingga puncaknya pada pengantar tugas bersama Forkopimda Maluku Utara. Untuk pengantar tugas sejumlah undangan Forkopimda Maluku Utara maupun kabupaten/kota dan instansi vertikal turut hadir,” jelasnya.

Herry Ahmad Pribadi dipindahkan ke Kejaksaan Agung, dengan posisi Jaksa Utama Madya di Jamintel Kejagung. Sebagaimana diketahui, Herry Ahmad Pribadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak 21 Mei 2024. Ia menggantikan Budi Hartawan Panjaitan yang dimutasi sebagai Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Sementara Taufan Zakaria sendiri sebelumnya menggantikan Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Wakajati Maluku Utara. Sumurung Pandapotan Simaremare dipromosikan sebagai Wakajati Sumatera Utara. (xel)