Tivanusantara – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemkab Halmahera Utara, dan PT Tri Usaha Baru (TUB), Senin (22/9). Pertemuan ini membahas pembayaran tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam areal lingkar tambang di Kecamatan Loloda Tengah, Halbar.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja wakil gubernur, lantai III Kantor Gubernur Malut, dihadiri oleh Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, Wakil Bupati Halut Kasman Hi Ahmad, Direktur PT TUB Yakobus Bulo, serta sejumlah pimpinan OPD dan unsur Forkopimda dari kedua kabupaten tersebut.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal penting. Pertama, PT TUB akan melaksanakan pembayaran tali asih kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam areal eksplorasi tambang. Kedua, Pemkab Halbar dan Halut bersepakat memberikan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum warga lingkar tambang.

Wagub Sarbin juga meminta Pemkab Halbar dan Halut segera melakukan inventarisasi data warga terdampak.

“Segera inventarisasi jumlah warga, luas lahan, serta jenis tanaman yang masuk dalam areal lingkar tambang. Data ini menjadi dasar pemberian tali asih oleh PT TUB. Selain itu, koordinasikan juga dengan aparat keamanan (penegak hukum) terkait penerapan restorative justice bagi warga yang tengah menghadapi persoalan hukum,” tegas Sarbin.

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, menyampaikan bahwa masyarakat Halbar umumnya menerima segala keputusan yang telah disepakati bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Halut, Kasman Hi Ahmad, menekankan pentingnya mengedepankan rasa keadilan dan hati nurani dalam pemberian tali asih, mengingat hal ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Direktur PT TUB, Yakobus Bulo, menambahkan bahwa pihaknya telah menyalurkan tali asih kepada sebagian warga, baik yang memiliki tanam tumbuh maupun tidak.

“Kami sudah bersedia membayar tali asih, dan sebagian warga lingkar tambang telah menerimanya dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp50 juta per hektare,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sarbin menegaskan agar kesepakatan yang dihasilkan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari polemik dan potensi benturan di lapangan. (tan)