Tivanusantara – Dua pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Plt Kepala BKD Zulkifli Bian.
Keberatan kedua pejabat fungsional ini lantaran didemosi di tempat yang dianggap tidak sesuai kompetensi yang dimiliki. Mereka adalah Farida Abdullah yang ditempatkan pada jabatan Kasubag Tata Usaha Kesatuan Pengelolaan Hutan di Halmahera Selatan pada Dinas Kehutanan Maluku Utara dan Abba Isat Susanto Rabbul ditempatkan pada Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Kedua pejabat ini dipindahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, bersamaan dengan pelantikan 48 pejabat eselon II dan IV.
Dalam surat keberatan yang diterima tertanggal 26 Agustus 2025, keduanya menyampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan.
Selain itu juga terkait dengan ketentuan pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 1 ayat (24). Disertai lampiran dokumen terkait SKP dan sertifikat keahlian keduanya sebagai pejabat fungsional.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala BKN RI, Kepala BPK, Kepala Inspektorat, Kepala BKN Regional XI Manado dan PDN Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia.
“Bahwa kami mendapatkan demosi (penurunan jabatan), dari jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (setara dengan Pejabat Administrator/eselon III) diturunkan menjadi Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada pelantikan dimaksud. Kami bukan tidak menerima hal tersebut, tapi apakah demosi ini didasari pada aspek kinerja atau apa? Karena kalau pendekatan kinerja, yang dinilai melalui SKP dalam dua tahun terakhir, kami mendapatkan predikat “baik”. Kami juga tidak pernah ada masalah hukum atau disidang dalam pelanggaran kode etik selama ini sebagai ASN. Kami juga memiliki kompetensi pengadaan/barang jasa pada rumpun Ahli Madya,” tulis isi pernyataan kedua ASN dalam surat keberatan yang dikutip, Kamis (18/9).
Bahkan di soal ini, pihak Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPN IFPI) memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan kedua ASN melalui surat nomor 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025 tanggal 6 September 2025.
Di mana, pihak IFPI secara tegas menyatakan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anggota. Ini tentunya DPN IFPI akan menindaklanjuti kasus ini secara proporsional, mengingat keputusan demosi yang diterima kedua ASN berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional. Serta menyusun langkah advokasi yang diperlukan kepada stakeholder terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, untuk memastikan perlindungan hak-hak JFPPBJ.
Terkait dengan ketentuan demosi atas ASN baik jabatan administratif dan fungsional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS kemudian diatur dalam Peraturan BKN nomor 06 tahun 2022.
Dijelaskan, dalam hal demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan merupakan hukuman disiplin kategori berat.
Penjatuhan hukuman disiplin berat harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam BAB V Peraturan BKN nomor 06 tahun 2022 harus dengan Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin dan wajib dibentuk tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
Meski begitu, informasi yang diterima, nama kedua pejabat fungsional ini diduga dititipkan atau diselip dalam daftar nama-nama pegawai lainnya yang diajukan bersamaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta persetujuan (Pertek). Kabarnya Demosi kedua pejabat fungsional ini juga tidak diketahui oleh Gubernur Sherly Laos. Akibatnya, posisi strategis kedua jabatan fungsional juga belum terisi hingga saat ini. (ano/tan)

Tinggalkan Balasan