Tivanusantara – Sidang lanjutan perkara dugaan perampasan kunci alat berat milik PT RIM (subkontraktor PT Position) dengan terdakwa Sahil Abubakar dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tidore, Rabu (17/9).
Sidang dengan agenda pembuktian saksi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, namun satu dari kelima saksi itu tidak hadir. Empat saksi yang dihadirkan itu diantaranya dua orang dari karyawan PT Position, yakni Sem B. Rumube dan Ahmad Adek Apriawan. Kemudian Martino Jawali dari pihak keamanan, dan Baharudin dari warga Desa Maba Sangaji.
Di hadapan majelis hakim, saksi Sem B. Rumube menjelaskan, kejadian pengambilan kunci alat berat ini terjadi pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 10.00 WIT pagi. Saat itu, Sem yang bertugas sebagai pengawas pada PT RIM diberitahu bahwa ada masyarakat yang datang ke lokasi perusahaan yang berada tepat di belakang kampung Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur.
Masyarakat yang datang jumlahnya lebih dari 10 orang yang didalamnya termasuk empat terdakwa. Mereka datang lalu meminta diserahkan kunci alat berat. Kedatangan mereka juga menyampaikan bahwa tanah yang tempat beroperasinya perusahaan adalah tanah adat, sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.
“Mereka bilang ini bukan soal lahan yang belum dibayar, tapi ini tanah adat,” tuturnya.
Sebelum menyerahkan kunci alat berat, Sem mengaku sempat terjadi ketegangan. Saat itu, para terdakwa juga membawa benda tajam berupa parang dan tombak. Sem juga mendengar ada perkataan bahwa serahkan kuncinya, jika tidak akan terjadi masalah.
“Karena saya juga takut nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saya tanyakan ke pimpinan saya dan pimpinan saya bilang serahkan saja kunci. Jadi saya serahkan,” tuturnya.
Sem bilang, ada 12 kunci alat berat yang diserahkan kepada para terdakwa. Akibat pengambilan kunci ini, aktivitas di perusahaan tidak bisa berjalan selama 18 jam.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Ahmad Adek Apriawan. Saksi yang merupakan operator alat berat itu mengaku saat masyarakat datang kemudian disuruh berhenti. Ada dua orang yang mendatanginya dan meminta kunci, sambil mengatakan bahwa lahan ini masih sengketa. Kedua orang itu juga membawa parang dan tombak.
“Saya juga merasa takut lalu kasih kunci ke mereka. Setelah mereka (dua orang) itu ambil kunci, langsung pergi,” katanya.
Sementara saksi Martino Jawali yang merupakan anggota Polri dan bertugas sebagai keamanan di perusahaan itu mengungkapkan, awal kejadian itu ia sedang berada di lokasi pengeboran yang jaraknya sekitar dua sampai tiga kilometer dari lokasi kejadian pengambilan kunci.
Ia diberitahu dan kemudian menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di sana, Martino melihat sudah banyak orang termasuk para terdakwa. Martino melihat sempat terjadi adu mulut antara karyawan dengan masyarakat yang didalamnya terdapat para terdakwa, namun tidak ada tindakan apapun.
Setelah ketegangan itu kemudian disepakati untuk menyerahkan kunci alat berat dari perusahaan ke para terdakwa.
“Penyerahan kunci alat berat ini dari Sem ke terdakwa (Sahil),” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Sahil Abubakar dkk keberatan dengan beberapa keterangan yang menyebut adanya ketegangan. Para terdakwa menyampaikan bahwa mereka hanya meminta kunci alat berat secara baik-baik, tidak ada pengancaman dan sebagainya.
Keberatan para terdakwa ini dicatat oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian saksi. (ska)

Tinggalkan Balasan