Tivanusantara – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk menindak perusahaan tambang yang sudah sekian lama melakukan aktivitas ilegal. Berdasarkan instruksi Presiden tersebut, beberapa instansi membentuk tim gabungan yang dinamai Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.
Tim ini turun ke sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka menyisir perusahaan-perusahaan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang sejauh ini berani beroperasi di lokasi yang bukan izinnya (koridor). Di Maluku Utara, Satgas membentuk dua kelompok. Kelompok A yang dipimpin Kolonel (Inf) Mario C Noya melakukan penyisiran di Halmahera Selatan. Sedangkan kelompok B yang dipimpin Kolonel (Inf) Riyandi turun ke Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Dua tim Satgas PKH Halilintar ini sudah berada di Maluku Utara sejak 6 September 2025. Tim menemukan sejumlah titik yang selama ini digarap perusahaan tambang diduga ilegal, termasuk di Halmahera Selatan. Di Halmahera Selatan, informasinya tim Satgas menemukan perusahaan tertentu yang berani melakukan operasi di luar wilayah izin-nya. Hanya saja, beberapa titik sementara masih dalam proses identifikasi, yang selanjutnya akan disampaikan publik untuk diketahui secara luas.
Sementara itu, di Kabupaten Halmahera Tengah tim Satgas Halilintar menemukan lahan 148,25 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Weda Bay Nikel (WBN) tanpa melalui prosedur. Tim Satgas akhirnya menyita lahan seluas untuk dikembalikan ke negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang juga Kepala Satgas PKH Halilintar, Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan ratusan hektare lahan milik PT WBN karena pengoperasiannya tidak memiliki izin yang sah.
Setelah dilakukan proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektare areal pertambangan itu kepada negara. “Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Febrie, Jumat (12/9).
Ia menegaskan, penindakan penyalahgunaan lahan pertambangan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban penggunaan lahan pertambangan ini dilakukan di seluruh Indonesia, gunanya untuk menertibkan perusahaan yang kedapatan bermasalah, seperti lahan PT WBN yang diambil alih dan kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN.
Kini kewenangan pengelolaan lahan PT WBN yang disita ini akan diserahkan kepada kementerian BUMN, dan pengelolaannya akan dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
Atas permasalahan ini, Satgas PKH bakal memberikan sanksi denda kepada PT WBN sesuai ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. “Satgas PKH juga menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan perusahaan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” tegasnya.
Menurut Febrie, ada ratusan perusahaan di Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang sudah masuk dalam daftar penertiban Satgas PKH. Sejumlah penggunaan kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tambang bakal ditertibkan sesuai instruksi presiden. “Kita lakukan identifikasi untuk memastikan luasan, dan ini yang pertama perusahaan WBN,” tuturnya.
Febrie juga menyebut masih ada lagi ratusan perusahaan yang akan ditertibkan. Ada beberapa langka teknis pengamanan pengelolaan-nya, dan yang terpenting adalah pengenaan denda. “Nanti kita lihat di perubahan Perpu Nomor 24 Tahun 2025,” tambahnya mengakhiri. (xel)
Tinggalkan Balasan