Tivanusantara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melayangkan undangan kedua untuk Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Bos WKM ini akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu.

Pemanggilan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah undangan pertama tidak memenuhi agenda permintaan keterangan. Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Selasa (26/8).

“Kalau tahap penyelidikan namanya undangan, bukan panggilan. Kita sudah layangkan surat undangan pada minggu lalu,” tegas Gede.

Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (gon/tan)