Tivanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, terus menunjukkan taringnya terkait pemberantasan korupsi. Upaya Kejari ini diharapkan mampu menekan tingginya dugaan praktik korupsi di Halmahera Selatan di masa kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang sementara diusut penyidik Kejari adalah anggaran operasional 32 Puskesmas. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Halmahera Selatan telah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah SHS alias Sarifa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan. Sarifa ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana penunjang administrasi perkantoran puskesmas dan jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 500 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik serta saksi-saksi dari 32 puskesmas, di mana Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas menyatakan menerima dana tapi tidak sesuai jumlah di kuitansi yang dikeluarkan Bendahara Dinkes.

“Kuitansi yang ditandatangani Bendahara Dinkes dan Bendahara Puskesmas selaku penerima, tidak sesuai nilainya. Dari 32 Puskesmas itu memastikan antara nilai uang yang diterima tidak sesuai kuitansi. Jadi tersangka ini memanipulasi tanda terima penyaluran dana ke setiap puskesmas,” jelas Patoni, Rabu (20/8).

Sebelumnya Ahmad mengatakan ada dua mantan pejabat di Dinkes Halmahera Selatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari dua nama itu adalah Sarifa yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Meski demikian, Ahmad Patoni memastikan yang lainnya masih menunggu pengembangan penyidikan. (xel)