Tivanusantara – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR pada Sabtu (16/6), terkait maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia, mendapat dukungan berbagai kalangan, termasuk aktivis di Maluku Utara. Para aktivis ini mendukung Presiden untuk membasmi tambang-tambang ilegal.

Maruf Majid, salah satu aktivis Maluku Utara berharap penegasan Presiden ini secepatnya ditindaklanjuti lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara. Jika tidak ada langkah tegas, maka praktik tambang ilegal kian marak. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga sulit terkontrol, lantaran praktik pemilik tambang ilegal hanya mementingkan keuntungan, tanpa peduli dengan kerusakan lingkungan. “Kami telah temukan ada satu perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Perusahaan tambang itu diketahui bernama PT Wana Kencana Mineral (WKM),” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (16/6).

Menurut Maruf, PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, diketahui tak miliki izin reklamasi. “Dugaan ini sebenarnya sudah diketahui banyak pihak, kemungkinan diketahui juga oleh aparat penegak hukum. Bahkan belum lama ini ada kelompok aktivis lain yang melakukan demonstrasi di Polda Maluku Utara mendesak agar Polri benar-benar serius mengusut dugaan masalah yang dilakukan PT WKM,” tuturnya.

Ia menyayangkan jika penegak hukum yang tidak mampu menindak PT WKM yang sudah jelas tak mengantongi izin reklamasi. Meski tak miliki izin reklamasi, WKM malah kantongi izin terminal khusus. Padahal, izin terminal khusus akan diterbitkan, jika perusahaan sudah miliki izin reklamasi. Terminal khusus PT WKM dikeluarkan pemerintah pusat.

Maruf berharap lembaga penegak, seperti Polri, agar tidak takut menindak PT WKM yang secara terang-terangan melanggar aturan hukum yang berlaku. Jika Polda Maluku Utara tidak berani menindak WKM, maka ke depan akan muncul perusahaan-perusahaan tambang baru yang kemungkinan melakukan hal yang sama, yakni semena-mena terhadap aturan yang berlaku. “Jadi PT WKM ini bukan hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tapi juga tidak miliki izin reklamasi. kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini,” harapnya menegaskan.

Selain itu, Maruf juga mendesak aparat penegak hukum supaya mengusut dugaan masalah dikeluarkannya izin terminal khusus di WKM. Sekadar diketahui, PT Wana Kencana Mineral adalah salah satu perusahaan nikel yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Nama perusahaan diketahui publik luas, setelah diduga melakukan pelanggaran, yakni menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal. Bijih nikel tersebut awalnya merupakan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM.

Melalui putusan pengadilan juga, bijih nikel tersebut masuk dalam sitaan dan dikembalikan ke negara. Bijih nikel yang disita negara sebanyak 300 ribu metrik ton. Dan, pada tahun 2021, PT WKM secara diam-diam menjual 90 ribu metrik ton. Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Karena itu melalui Dinas ESDM Provinisi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148, tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. (xel)