Tivanusantara – Keluarga almarhum Theofani Izak Latul, pekerja PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia, menerima santunan kematian sebesar Rp214 juta. Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, kepada ibu kandung almarhum, Ester Latul Leuwol, di Sofifi, Senin (21/7).

Sarbin menyampaikan belasungkawa atas kematian korban. Ia berharap perusahaan lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan memastikan seluruh proses ketenagakerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan benar-benar melindungi tenaga kerja dan menjamin hak-haknya. Santunan ini adalah bentuk tanggung jawab, tapi ke depan, keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama,” ujar Sarbin.

Karyawan asal Ambon itu mengalami kecelakaan kerja pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, hanya dua hari setelah ia resmi mulai bekerja di perusahaan tersebut. Ia meninggal dunia akibat insiden itu.

“Karena korban meninggal dalam masa kerja dan termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, maka santunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Nirwan M Turui.

Total santunan yang diberikan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp192 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. Sebelumnya, pihak perusahaan telah menyalurkan santunan tahap awal sebesar Rp66 juta pada 22 Mei 2025, sehingga jumlah yang diserahkan dalam prosesi penyerahan kali ini sebesar Rp148 juta.

Menurut Nirwan, dana yang telah diberikan sebelumnya bersifat sebagai panjar untuk kebutuhan mendesak keluarga. Ia juga mengakui sempat terjadi miskomunikasi antara keluarga dan perusahaan terkait biaya pengiriman jenazah. Namun, masalah itu telah diselesaikan setelah ada penetapan dari Dinas Tenaga Kerja.

“Pihak perusahaan akhirnya menyatakan bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwan.

Ia menambahkan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya kepesertaan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, terutama di sektor konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi, wajib memberikan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan.

“Jika pekerja sudah menikah dan memiliki anak, manfaat jaminan ini bisa sangat berarti, termasuk menjamin pendidikan anak hingga ke perguruan tinggi,” tandasnya. (tan)