Tivanusantara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat menyatakan ada 18 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan LJ alias Sadam (33 tahun) terhadap adik kandungnya, MJ, di Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda Tengah.
Proses reka ulang tersebut berlangsung pada Senin (21/7) di aula Sasadu Polres Halbar, Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo. Rekonstruksi ini diperagakan langsung oleh tersangka LJ.
Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan satu tersangka dan empat orang saksi guna mendalami peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti atas tindakan pelaku,” jelas Ikra.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, sekitar pukul 09.20 WIT. Dari adegan yang diperagakan, terlihat bahwa pelaku memulai aksinya setelah cekcok dengan korban terkait urusan rumah tangga.
Cekcok Berujung Maut
Adegan pertama memperlihatkan korban MJ keluar dari kamar menuju dapur dan menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan. Pelaku menolak dan membalas dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengancam akan menyiram pelaku dengan air panas, namun dicegah oleh ibunya, KC (saksi 1).
Selanjutnya, korban pergi mencuci pakaian dan menjemurnya di belakang kamar tersangka. Dari dalam kamar, pelaku yang sedang berbaring melihat keberadaan korban.
Pada adegan ke-6 dan ke-7, aksi brutal pelaku terjadi. LJ mengambil tombak penikam babi yang disembunyikan di balik lemari dan langsung menikam dada korban dari balik jendela kamar.
Adegan ke-8 memperlihatkan korban jatuh tersungkur di area cuci dekat sumur di belakang rumah. Dalam adegan ke-9, pelaku mendengar teriakan korban yang memanggil Tuhan, lalu keluar kamar untuk melihat kondisi adiknya.
Upaya Sia-sia dan Penyerahan Diri
Dalam adegan ke-10 hingga 12, pelaku bertemu dengan ibunya serta tiga saksi lain, yaitu YJ alias Yopi (saksi 2), CFP alias Charles (saksi 3), dan YJ alias Yogi (saksi 4). Mereka bersama-sama mencoba mencabut tombak yang tertanam sedalam 4 cm di dada korban, namun gagal.
Pada adegan ke-13 tersangka kemudian ditampar oleh suami korban yang merupakan saksi 3, yakni Charles. Pada adegan ke-14 sampai 16, pelaku keluar rumah dan bertemu dengan Kepala Desa Bakun Pantai serta anggota Babinsa. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Adegan ke-18 menjadi penutup, di mana pelaku langsung diamankan oleh Kepala Desa dan Babinsa, lalu dibawa ke Mapolres Halmahera Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
IPTU Ikra menegaskan bahwa kasus tersebut kini terus didalami guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setiap adegan dalam rekonstruksi telah kami dokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (adi/tan)
Tinggalkan Balasan