Tivanusantara – Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Maluku Utara dianggap tidak sesuai regulasi. Sebab, Zulkifli sendiri adalah pegawai di Sekretariat DPRD Malut.

Jika merujuk surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: I/SE/I/2021 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pengangkatan Zulkifli sangat jelas bertentangan.

Pasalnya, di poin 12 yang tertuang dalam surat edaran, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Yang dimaksud unit kerjanya adalah pejabat yang berada di BKD itu sendiri, bukan unit kerja lain seperti di Setwan,” jelas sumber internal BKD yang enggan namanya disebutkan, Selasa (8/7).

Ia lantas menyayangkan keputusan Gubernur Sherly Tjoanda Laos tersebut. Menurutnya, meskipun penunjukan ini hak prerogatif, akan tetapi langkah yang diambil tidak menunjukkan prinsip meritokrasi yang digaungkan sebelumnya.

Seharusnya, kata dia, pejabat yang diangkat yakni internal BKD yang bisa dianggap layak menduduki posisi tersebut. Jika tidak, mestinya yang dilakukan adalah Zulkifli dilantik terlebih dahulu sebagai pejabat eselon III di BKD, barulah diangkat jadi Plt.

“Dari aspek kompetensi jabatan saja sudah menampakan adanya kesenjangan, ketimpangan yang bertolak belakang antara keahlian ASN Setwan dengan keahlian ASN BKD. Begitu juga dengan aspek sistem meritokrasi juga sudah menyimpang pola karier ASN dan kaderisasi jabatan,” tandasnya. (nox/ask)