Oleh: Intan Suwardi
___________________
APA sebenarnya perundungan? Perundungan yaitu tindakan yang agresif yang dilakukan baik secara fisik maupun verbal, seperti memukul atau melontarkan kata-kata yang tidak wajar yang bisa merusak mental sang korban bahkan nyawa. Perundungan atau bullying, menjadi masalah serius terutama di Indonesia, bullying sering kali terjadi di sekolah maupun di tempat kerja, bahkan di dunia maya sekalipun. Di kutip dari detikNews, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perundungan yang dialami remaja SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. KPAI meminta para pelaku di penjarakan. “Saya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang/pelaku dewasa terhadap anak berusia 13 tahun (siswa SMP). Pelaku yang merupakan orang dewasa melanggar Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,5 tahun,” kata Komisioner KPAI Kawiyan saat dihubunginya, Jumat (27/6/2025).
Di lansir dari Mediacenter Riau, seorang bocah berinisial K usia 8 tahun yang duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga meninggal dengan kondisi tak wajar. Orang tua korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan teman-teman sebaya korban yang sebelumnya terlibat cekcok dan diduga menganiaya korban. “Jenazah K telah menjalani proses autopsi pada malam tadi. Proses ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (27/5/2025) kepada wartawan. Fahrian mengatakan pihaknya telah menerima laporan orang tua korban yang mengaku anaknya dibuli dan mengalami kekerasan fisik. Saat ini kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Indragiri Hulu. “Belum diketahui pasti korban meninggal akibat apa. Tapi yang jelas kita selidiki laporan orang tua korban yang mengaku anaknya mengalami bullying, secepatnya kita tangani,” kata Fahrian.
Perundungan pada anak atau bullying masih terus tejadi, dari kasus-kasus yang sudah disebutkan di atas, masih sebagian kecil dari kasus perundungan yang terjadi sampai saat ini, di tempat kerja, rumah, bahkan sekolah, yang dimana seharusnya menjadi tempat untuk belajar dan berkembang dengan hal-hal yang lebih baik, justru menjadi tempat yang menyeramkan bagi para korban bullying. Sangat memprihatinkan, dengan kasus-kasus perundungan yang sampai saat ini masih terus bertambah, karena dampaknya yang luas menjadi salah satu kekhawatiran orang tua kepada anaknya, karena perundungan tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologi, tetapi nyawa pun menjadi taruhan akibat dari perundungan.
Bagaimana Islam memandang kasus ini?
Dalam pandangan Islam, tentu Islam sangat melarang bahkan diharamkan, seperti yang sudah disebutkan dalam Qur’an Surah Al-Huzurat Ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim”.
Namun, apa penyebab perundungan bisa terjadi?
Kenapa sampai saat ini kasus-kasus perundungan masih terus meningkat?
salah satu penyebab dari perundungan yaitu sesungguhnya dalam setiap diri manusia ada yang namanya naluri mempertahankan diri, yang dimana naluri ini sesuatu yang fitrah bagi setiap manusia yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan kesalahan maka akan menampakan naluri dalam diri dia, penampakan naluri bermacam-macam, salah satunya melakukan pembullyan atau perundungan terhadap orang lain.
kasus perundungan yang terus meningkat disebabkan karena sistem pendidikan yang diajarkan saat ini yang diatur dengan pemikiran-pemikiran kapitalis, liberal, sehingga perilaku-perilaku yang seperti itu dianggap bentuk ekspresi dari kebebasan pada setiap orang. Lingkungan serta peran masyarakat juga ikut serta dalam kasus perundungan ini, banyak masyarakat bahkan orang tua dari si pelaku yang masih membiarkan ketika melihat hal seperti ini terjadi di sekitar mereka. Selain itu juga tidak adanya sistem yang tegas bagi pelaku pembullyan sehingga masih terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berbeda dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam pendidikan dibangun atas dasar akidah Islam, sehingga penerapan aturan dan perilaku didasari dengan syariat Islam. Oleh karena itu, solusi yang paling mengakar yaitu dengan penerapan syariat Islam, karena batasan antara perundungan dan pendidikan sangat jelas diatur dalam Islam. Selain itu juga di dalam Islam mengatur perilaku, tindakan dan lingkungan sekitar dalam melihat kasus-kasus seperti ini. Ketika terjadi hal-hal seperti ini juga sanksi yang diberikan Islam pun jelas, ketika anak-anak melakukan tindakan menjatuhkan kehormatan orang lain atau menzalimi orang lain, maka akan diberikan sanksi, tetapi sanksi yang diberikan lebih kepada orang tuanya, orang tua akan diberi tanggung jawab untuk mendidik anaknya karena sudah melakukan tindakan tersebut, dan ketika si pelaku pembullyan adalah orang dewasa, maka akan ditetapkan hukuman dari penguasa, dalam sistem Islam kholifah yang menetapkan hukum melalui kodi atau orang yang mengutus terkait dengan adanya kasus seperti ini. Selain itu juga di dalam Islam, kita diutus untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar atau melakukan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, sehingga kita dituntut untuk mencegah perbuatan yang munkar di sekitar kita. Oleh karena itu, pentingnya penerapan hukum Islam secara menyeluruh baik dalam sistem pendidikan, masyarakat maupun negara. (*)
Tinggalkan Balasan