Tivanusantara – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Pemkab Halmahera Selatan digelar di halaman Kantor Bupati pada Senin (9/6). Upacara ini dipimpin Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba. Ikut hadir pada upacara itu Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para ASN.

Sementara beberapa hari sebelum upacara HUT Pemkab digelar, penyidik Polda Maluku Utara meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Pasar Tuwokona, Halmahera Selatan, dari penyelidikan ke penyidikan. Jika status kasus sudah penyidikan, maka penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atau unsur pidananya telah ditemukan.  Penyidik Polda juga telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara juga telah dikantongi.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pembangunan Pasar Tuakona merugikan negara sebesar Rp 4.190.139.842. Selain kasus korupsi anggaran Pasar Tuwokona, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut juga menangani lima kasus korupsi lainnya yang saat ini sudah tahap penyidikan.

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu, pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan jalan beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha–Panamboang di Halmahera Selatan, dan peningkatan jalan tanah ke aspal segmen Tacim–Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, mengatakan kasus-kasus tersebut terus ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah kerugian negara, yakni Rp 1.685.407.000. “Kasus-kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan proses, sehingga semua kasus mendapat kepastian hukum,” jelas Asri, Sabtu (7/6). Pihak Polda menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku. (xel)