Tivanusantara – Penyidik Polres Halmahera Selatan sudah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dalam kasus tambang ilegal di Halmahera Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi selama ini.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Hendra Gunawan kepada Nuansa Media Grup, Selasa (29/4). Menurutnya, 51 orang yang diperiksa ini terkait tambang ilegal yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Obi, Obi Barat, dan Kusubibi.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan bahkan dipastikan lebih dari 51 orang saksi, karena pemeriksaan ini masih bertahap dan didalami sejauh mana perkembangannya.
“Seluruh pelaku kami periksa, baik penambang, pengusaha yang punya tromol. Yang terlibat semua sudah kami periksa. Kami periksa sebagai saksi dulu dan peran mereka seperti apa, nanti setelah itu kami kembangkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mendorong Pemkab Halsel dalam hal ini bupati maupun wakil bupati terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, pertambangan ini tidak hanya serta merta soal penegakan hukum, melainkan dampak sosial dan ekonomi terhadap hajat hidup masyarakat Halsel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda, mendorong mereka agar mengurus IPR. Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat di desa” ujar dia.
Sementara, barang bukti yang diamankan Polres Halsel berupa tromol dan mesin yang dibawa dari Obi, Obi Barat, dan Kusubibi. Barang bukti ini sudah di-police line di halaman Reskrim.
“Saat ini kami amankan tromol, mesin, terus bola-bola. Dan tentunya ini masih bertahap, dan akan kami amankan lagi barang bukti yang lain. Setelah itu, kami akan lakukan gelar perkara jika telah memenuhi bukti-bukti yang kuat untuk sampai penetapan tersangka,” sambung dia.
Terkait penutupan ketiga tambang ilegal ini, Kapolres belum dapat memastikan apakah penutupan ini selamanya atau hanya sementara. Polres masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Halsel dalam rangka memastikan proses perizinan agar masyarakat dapat bekerja secara legal.
“Kami masih berkoordinasi dengan Pemda untuk pengurusan IPR. Supaya masyarakat kita bekerja pun legal karena tambangnya juga legal. Jangan sampai masyarakat justru bekerja secara ilegal akibat tambang yang tidak punya izin,” pungkasnya. (rul/tan)
Tinggalkan Balasan