Tivanusantara – Langkah tegas yang akan dilakukan Polres Ternate ini kemungkinan membuat pemilik galian C Ilegal mulai ketar-ketir. Upaya Polres dalam rangka menertibkan galian C ilegal ini tentu akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Sebab, kegiatan galian C ilegal selama ini memang sulit tersentuh. Belum diketahui jelas kenapa kegiatan galian C ilegal tidak tersentuh hukum, padahal terbilang kian marak.

Belum lama ini, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban aktivitas Galian C ilegal demi menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas teknis untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi. “Kami akan melakukan pengecekan terhadap seluruh lokasi penambangan dan apabila ditemukan aktivitas tanpa izin, maka kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurut Anita, penambangan galian C di beberapa titik di Ternate belakangan menjadi sorotan, karena diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, sambung Anita, Polres Ternate memastikan akan turun langsung untuk menata kembali aktivitas tersebut agar sesuai regulasi. “Kami imbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi izin sesuai prosedur dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Kegiatan penambangan harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan,” tandasnya.

Sementara itu

Selain akan menertibkan aktivitas galian C ilegal, Polres Ternate juga sementara ini mengusut dugaan masalah pembukaan lahan di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ini setelah pihak kepolisian menerima rekomendasi dari pihak terkait. “Begitu rekomendasi dari hasil rapat dinas itu keluar dan isinya untuk dilanjutkan tindak pidana, maka kami akan menerima laporan tersebut dan laksanakan giat penyelidikan terhadap aktivitas tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.

Ia menjelaskan, untuk pembukaan lahan di Kelurahan Ngade, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kawasan Perlindungan Hutan (KPH) dan dinas terkait lainnya. “Hasil koordinasi dengan dinas terkait bahwa penyampaian dari dinas-dinas seperti DLH, KPH dan lain-lain, mereka akan laksanakan sanksi administrasi dahulu. Kemudian baru rekomendasi untuk pembuatan laporan di Tipiter Satreskrim,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari hasil rapat dinas terkait untuk langkah selanjutnya. “Sementara kami masih menunggu petunjuk (rekomendasi) dari hasil rapat dinas-dinas terkait. Begitu rekomendasi dari hasil rapat dinas itu keluar dan isinya untuk dilanjutkan tindak pidana, maka kami laksanakan giat penyelidikan,” pungkasnya. (sal/xel)