Tivanusantara – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan masih ragu jika keputusan Bupati Bassam Kasuba memberhentikan empat kepala desa sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, para wakil rakyat ingin mengujinya. Caranya, anggota dewan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi teknis, bila perlu dengan Bupati Bassam Kasuba.

“Sebagai wakil rakyat, kami mengambil posisi netral. Kalau nanti telah kita buktikan bahwa keputusan bupati itu sudah sesuai aturan, maka kami akan mendukung. Kalau tidak, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi, karena keputusan itu melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama pada Nuansa Media Grup (NMG).

Ia menegaskan, DPRD periode ini telah sama-sama berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Bassam-Helmi, agar segala keputusan yang ditetapkan tidak menabrak aturan. Pengawasan itu juga termasuk menjaga aspirasi masyarakat supaya tidak terabaikan oleh pemerintah daerah. “Prinsipnya, Bupati Bassam Kasuba tidak boleh tebang pilih. Bupati kan pernah bilang kalau buka-bukaan di Inspektorat, maka banyak kepala desa yang bermasalah. Kenapa Bupati Bassam Kasuba tidak buka-bukaan saja,” ujarnya mempertanyakan.

Junaidi menuturkan, pada saat RDP nanti, anggota DPRD akan menguji apakah keputusan Bupati Bassam Kasuba itu sudah berdasarkan Permendagri nomor 66 tahun 2017 ayat 3,4,5 bahwa kepala desa diberhentikan sementara itu atas laporan dari masyarakat dan BPD atau tidak.

“Karena setelah itu, bupati harus melakukan kajian selanjutnya, diproses sampai pada tahapan pemberhentian sementara. Itu pun jika sudah ada teguran secara lisan dan tertulis sebanyak 2 kali sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan atas dasar laporan dari DPMD saja,”terangnya.

Junaidi mengingatkan Bupati Bassam Kasuba bahwa kepala desa mendapat perlindungan hukum terkait dengan kebijakan yang dilakukannya dalam hal kebijakan dan pengelolaan kegiatan. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pasal 26 ayat 3 poin e tentang hak perlindungan kepala desa. Kepala desa mendapat hak perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakannya. Kecuali ada temuan dari BPKP, sehingga kalau ada temuan dari BPKP dibuka saja ke publik, bukan hanya empat desa tapi semua desa yang bermasalah,”tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Bassam Kasuba telah menegaskan kalau keputusannya memberhentikan empat kepala desa tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Empat kepala desa yang telah diberhentikan itu adalah kepala desa Prapakanda Adri Musa, kepala desa Tabamasa Salmin Ismail, kepala desa  Kaireu Abubakar Malayu, dan Kepala Desa Tawa Fahri Musa. (rul/fan)