Tivanusantara – Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz, diketahui memberikan uang miliaran rupiah kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang kini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Abdi merupakan satu dari sekian kontraktor yang memberikan uang kepada AGK. Pemberian uang itu patut diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemprov Maluku Utara. Abdi bahkan sempat dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ia memberikan uang sebesar Rp 967.500.000 ke AGK. Uang tersebut ditransfer ke rekening Rizmat Akbarullah Tomayto, Ramadhan Ibrahim, Muhammad Nur Usman dan Zaldy Kasuba. Pemilik rekening tersebut merupakan ajudan AGK.

Pemberian uang dari Abdi Abdul Aziz ke AGK ini dilakukan secara bertahap, mulai dari Juli 2019 sampai Oktober 2023 dengan total 32 kali transfer.

Selain itu, Abdi juga secara pribadi memberikan Rp 200 juta secara langsung ke AGK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada tahun 2021. Sehingga total uang yang diberikan Abdi Abdul Aziz ke AGK senilai 1,1 miliar lebih.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang menyatakan bahwa pemberian uang dari sejumlah nama termasuk Abdi dapat diklasifikasikan sebagai suap dan gratifikasi.

Sekadar diketahui, PT. Al-Bakra juga pernah menangani proyek pembangunan gedung kuliah terpadu pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate senilai Rp 19,797 miliar. (red)