Oleh: Sulfi Majid
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate

___
 

SALAH satu media daring bernama Mahabari.com menerbitkan berita tentang dua anak kandung Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yakni Muhammad Thariq Kasuba sebagai Calon DPR RI, dan Nazlatan Ukhra Kasuba sebagai Calon DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Gerindra diduga melakukan curi start kampanye, berupa pertemuan tatap muka dengan ratusan warga masyarakat di Desa Gulo, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, untuk meminta dukungan pada hari Sabtu, 4 November 2023, pukul 20.00 WIT.

Respons Ketua Bawaslu Halmahera Utara

Tepat 5 November 2023, melalui media tersebut di atas, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, mengatakan pihak Bawaslu Halmahera Utara secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon dari Partai Gerindra tersebut.

Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, bukti video dugaan kampanye di luar jadwal sudah dikantongi, secepatnya akan ditindaklanjuti, namun sebelum itu perlu penelusuran terlebih dahulu bagaimana proses pelanggaran itu terjadi.

Ia juga mengatakan, konstruksinya harus lengkap baru kemudian berkesimpulan apa yang dilakukan merupakan kampanye di luar jadwal. Baginya, yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

Selain itu, Ketua Bawaslu Halmahera Utara juga menyampaikan bahwa, sejumlah pihak akan dimintai keterangan terutama Panwas Kao Utara, apakah dilakukan pengawasan atau tidak. Bahkan caleg yang ada di video itupun akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sebab video tersebut merupakan bukti awal untuk dapat dikembangkan, kemudian di akhir proses penanganan pelanggaran baru dapat simpulkan.

Respons Ketua Bawaslu Maluku Utara

Masih di media yang sama, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani, menyampaikan bahwa sesuai laporan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut sudah dibahas dalam Sentra Gakkumdu pada Kamis, 9 November 2023, dengan agenda pembahasan tahap satu dan hasil pembahasannya ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan dan atau meminta keterangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Metode Kampanye Pertemuan Tatap Muka

Untuk mengetahui pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta pemilu merupakan kampanye di luar jadwal atau tidak, maka pihak Bawaslu harus mengetahui pengertian metode kampanye melalui pertemuan terbatas, dan kampanye pertemuan tatap muka.

Sehingga, setelah Bawaslu Halmahera Utara melakukan penelusuran sudah dapat mengetahui bahwa, tindakan kampanye sebelum masa kampanye tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal atau tidak?

Karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, telah menyebutkan kampanye pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui media daring.

Dalam pasal yang sama, juga menegaskan bahwa peserta kampanye pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional, 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, untuk metode kampanye melalui pertemuan tatap muka, sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) menjelaskan pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan, dan/atau pertemuan melalui media daring.

Sementara, dalam Ayat (3) mempertegaskan bahwa, pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk, dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.

Selanjutnya, dalam Ayat (4) pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.

Kemudian, yang dimaksud dengan metode kampanye pemilu melalui rapat umum harus berpijak pada Pasal 46. Sebab pasal ini dalam Ayat (2) menegaskan bahwa, tempat pelaksanaan rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Soal daya tampung dan timing pelaksanaan harus dilihat dalam Ayat (3) dan Ayat  (4),  yang menyebutkan pelaksanaannya harus memperhatikan daya tampung tempat dan dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Dari penjabaran di atas, mulai dari temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Halmahera Utara hingga regulasi yang saya sebutkan, maka metode kampanye yang dilakukan Muhammad Thariq Kasuba dan Nazlatan Ukhra Kasuba, merupakan metode kampanye melalui pertemuan tatap muka, sehingga tidak dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Alasan hukumnya adalah, karena ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengandung dua hal, yakni iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; dan Rapat Umum.
 
Kesimpulan

Oleh karena itu, norma dalam ketentuan pidana pemilu tidak mengatur sanksi pidana bagi setiap calon yang melakukan kampanye pemilu melalui pertemuan terbatas, atau pertemuan tatap sebelum masa kampanye.

Maka menurut saya, tindakan kampanye pemilu dengan metode kampanye melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka sebelum masa kampanye pemilu adalah suatu jenis pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur, yang penanganannya harus secara administratif pemilu. Karena apa yang dilakukan oleh dua calon di atas bukan merupakan suatu perbuatan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. (*)