Tivanusantara – Polres Ternate memusnahkan puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024. Proses pemusnahan barang bukti miras berlangsung di halaman Mapolres Ternate, Selasa (31/12).
Puluhan liter cap tikus ini dihitung dari sitaan captikus kantong plastik sebanyak 5.575, cap tikus berisikan botol aqua sedang sebanyak 804, dan cap tikus berisikan jerigen sebanyak 225 liter.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Wakapolres, Kompol Riki Arinanda, mengatakan dari puluhan liter cap tikus ini, pihaknya telah memproses sembilan orang terduga pelaku hingga ke persidangan.
“Dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024, kami (Polres) proses sembilan orang terduga pelaku dan sudah menjalani sidang,” kata Riki.
Riki mengaku, dari barang bukti pemusnahan ini jika dihitung mengalami kerugian senilai Rp90 juta lebih.
“Kalau dihitung semua barang bukti ini, kerugian yang dimiliki senilai Rp90 juta lebih,” jelasnya.
Menurutnya, agar pemberantasan miras di Kota Ternate lebih maksimal, maka harus adanya revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.
“Karena setiap proses, misalnya, terduga pelaku memiliki barang bukti sebanyak 200 kantong cap tikus tikus, jika sampai proses, maka dendanya Rp300 ribu dan kurungan 1 bulan. Makanya Polres minta dukungan stakeholder untuk dorongan Perda,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu.
Riki menambahkan, puluhan liter miras ini masuk dari berbagai daerah, baik dari Halmahera maupun dari Bitung, Sulawesi Utara, melalui jalur laut atau kapal.
“Modus mereka (pelaku) berbagai macam cara, ada yang diisi ke dalam botol aqua, kemudian dikemas yang rapi, dan ada juga dicampuri dengan sayuran dari atas untuk menutupi serta digabungkan dengan sembilan bahan pokok,” tandansya. (gon/tan)

Tinggalkan Balasan