SOFIFI, TN – Langkah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang dikabarkan bakal melantik Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, mendapat sorotan publik.
Imran ditunjuk menggantikan Imam Makhdy Hassan yang meninggal dunia, Senin (6/11) kemarin. Imran sendiri merupakan mantan Kadikbud Malut sebelum digantikan Imam Makhdy.
Menguatnya nama Imran menuai banyak kontra. Pasalnya, Imran pernah tersandung dua kasus dugaan korupsi sewaktu menjabat Kadikbud Malut. Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi anggaran bantuan siswa miskin (BSM) dan dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika.
“Meski kemudian Imran divonis bebas oleh hakim dalam kedua kasus ini, namun publik telah menilai buruk kepemimpinannya,” ujar praktisi hukum, Agus R. Tampilang kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (10/11).
Agus mengingatkan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba agar menempatkan orang yang mengantikan mendiang Imam Makhdy Hasan adalah orang yang mempunyai rekam jejaknya betul-betul jelas. Bukan atas dasar nepotisme atau desakan dari pihak-pihak tertentu.
Imran, kata Agus, merupakan sosok pejabat yang sering tersandung kasus koruspi pada saat menjabat sebagai Kadikbud Malut. Maka dari itu, demi menjaga nama baik di sisa masa jabatan ini, gubernur harus benar menempatkan orang yang betul-bersih.
“Gubernur harus bisa memilih dan memilah siapa yang pantas dilantik menjadi kabinetnya. Kalau orang seperti ini masih dipakai, berarti gubernur menginginkan jabatan itu diduduki oleh orang-orang mantan korupsi. Imran meskipun tidak terbukti, tapi yang bersangkutan sudah diseret ke meja hijau,” katanya.
“Jadi sebelum memilih Imran, gubernur harus perlu berpikir 1000 kali, karena ini menyangkut masa depan pendidikan Maluku Utara,” sambungnya.
Agus juga mendesak kepada Komisi IV DPRD Malut agar mempunyai perhatian khusus atas permasalahan ini. Sebab, sangat disayangkan bila orang yang ditunjuk menjadi Kadikbud adalah orang yang doyan bermasalah soal hukum. Tentunya moralitasnya juga diragukan.
Agus meyakini jika sampai Imran yang dilantik, pasti akan melakukan hal yang sama. Imran meskipun tidak bersalah atas beberapa kasus yang disandungnya, tetapi secara fakta ia telah memberikan gambaran buruk wajah pendidikan kita di Maluku Utara.
“Saya berharap kepada DPRD yang membidangi pendidikan harus jeli melihat ini dan segera mendesak kepada gubernur agar pejabat seperti ini jangan sampai dilantik sebagai menjadi Kadikbud, kalau tidak maka bisa rusak pendidikan kita ini.
Tarpisah, Sekretaris Komisi IV, Abdul Malik Sillia mengaku, sebagai komisi yang membidangi pendidikan, ia menganggap pelantikan itu tidak etis.
“Saya tolak. Bukan tidak tepat, tidak punya nurani. Kita masih berduka. Tidak etis kalau lantik melantik dilakukan,” ucapnya kesal.
Politisi PKB ini menyoroti alasan gubernur yang melantik Imran sebagai Plt karena tugas administrasi, sebab masih ada Sekretaris Dikbud yang masih bisa mengemban hal itu.
“Saya tidak menyebut tidak layak, tapi sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Kalau hanya tugas administratif kan masih ada Sekretaris Dikbud,” tandasnya. (ano/tan)
Tinggalkan Balasan