TERNATE, TN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan Direktur PT. Alga Kastela, SS alias Sarman sebagai tersangka pada Jumat (3/11) malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sarman yang tercacat sebagai pengecara di Maluku Utara ini langsung ditahan oleh penyidik Kejati Malut selama 20 hari ke depan.

Pantauan wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, tersangka digiring keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul WIT 20.00 WIT. Saat digiring keluar dari ruangan menuju mobil tahanan, tersangka menggunakan rompi berwarna orange didampingi tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan penetapan dan penahanan tersebut. “Benar, kita telah melakukan penahanan kepada saudara SS terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat Direktur PT. Alga Kastela,” ujarnya

Terkait apakah masih ada tersangka lain atau tidak, Richard mengatakan akan disampaikan lebih lanjut. “Tapi ini kita telah lakukan penahanan terhadap salah satu yang dianggap harus bertanggungjawab dana pernyertaan modal ke PT. Alga Kastela,” jelasnya.

Sekadar diketahui, PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT. Holding Company Ternate Bahari Berkesan. Sarman menjabat Direktur PT. Alga sejak tahun 2018. Pada tahun 2015-2019, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB senilai 20 miliar lebih. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar. Kejati sebelumnya juga telah menetapkan tiga Direktur Perusda TBB, yakni M. Ichsan Efendi, Temmy Wijaya dan Ramdani Abubakar. (gon/kov)