Tivanusantara – Mungkin inilah alasannya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate sulit tercapai pada setiap tahunnya. Lihat saja, retribusi yang menjadi salah satu sumber PAD penting di Ternate, justru tidak digarap dengan baik. Ironisnya lagi, ada oknum yang diduga kuat menyalahgunakan hasil penarikan retribusi tersebut.

Jika sudah begitu, maka sangat pantas kalau penegak hukum mengusutnya, hingga memenjarakan siapa saja aktor yang selama ini menilep uang retribusi. Dengan demikian, bukan tidak mungkin akan terjadi efek jera, sehingga kedepan hasil penarikan retribusi tidak lagi disalahgunakan dan bisa jadi PAD Ternate akan capai target.

Sementara ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi uang retribusi di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate. Penyidik sementara memeriksa para saksi. Salah satu saksi yang sudah dua kali diperiksa penyidik Kejari adalah Kepala Sub Bagian Umum pada Diskop dan UMKM Kota Ternate, LU alias Lutfi. Ia diperiksa kedua pada Selasa (17/9).

Pemeriksaan Lutfi terkait dugaan korupsi anggaran retribusi pada Diskop dan UMKM tahun 2022-2023. Kasubag Umum Diskop dan UMKM, Lutfi, usai diperiksa Kejari Ternate terkait dugaan korupsi.

Saat ditanya wartawan, Lutfi mengatakan, kedatangan ke kantor Kejari Ternate ini dalam rangka pemeriksaan terkait retribusi pada Dinas Koperasi. “Ini kegiatan tahun 2022 kemarin. Saya ditanya tadi itu pertanyaan biasa saja. Pertanyaan umum,” katanya. Sejauh ini dirinya sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejari. “Ini kedua kalinya saya diperiksa,” pungkasnya. (rii)