Tivanusantara – Dugaan pemotongan dana desa di Halmahera Selatan mencuat. Setiap desa yang melakukan proses pencairan dana desa harus melalui Kepala Bidang Ekonomi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Zaki.
Pengurusan pencairan dana desa lewat salah satu kepala bidang di DPMD ini diduga bertujuan untuk melakukan pemotongan. Setiap desa yang mengurus pencairan itu dipungut 1 juta hingga Rp 20 juta.
Hal ini membuat geram DPRD Halmahera Selatan. Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, menegaskan dalam waktu dekat akan mengundang DPMD untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
DPRD perlu mendapatkan penjelasan detail terkait mekanisme pencairan yang melibatkan Kepala Bidang Ekonomi, Zaki.
“Kami ingin mengetahui apakah prosedur ini sesuai dengan aturan yang berlaku? Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa (10/9).
Sagaf juga menyayangkan dugaan pungutan berkisar antara 1 juta hingga Rp 20 juta yang sangat memberatkan kepala desa.
“Kalau benar adanya pungutan ini, tentu harus segera diusut tuntas. Ini menyangkut integritas tata kelola keuangan desa dan tidak boleh ada pihak yang memperkaya diri melalui jalur yang tidak semestinya,” tandasnya.
DPRD juga akan menyoroti beberapa poin penting, termasuk alasan mengapa pencairan dana desa harus melalui kepala bidang, serta menyoroti transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut. Proses ini dilakukan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan desa yang sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Dia meminta masyarakat agar dapat bersabar menunggu hasil dari RDP ini. Sebab semua pihak terkait akan dimintai pertanggungjawabannya. Dana desa ini kepentingan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan di setiap desa, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas,” pungkasnya. (rul)
Tinggalkan Balasan