Tivanusantara – Imran Jakub dan Muhaimin Syarif tak lama lagi menjalani sidang. Berkas kedua tersangka perkara kasus suap telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imran dan Muhaimin ditetapkan tersangka kasus dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang juga ikut menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Untuk tersangka Imran, akan dilakukan pelimpahan ke tim Jaksa pada Rabu (4/9). Sedangkan untuk tersangka Muhaimin akan dilakukan pekan depan. Jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (2/9).
Sebagaimana diketahui, selain Imran dan Muhaimin, KPK juga telah menyeret tujuh pelaku lainnya yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka yang sudah diadili lebih dulu adalah mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, mantan Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsad, mantan Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, pengusaha Kristian Wuisan, mantan petinggi Harita Grup Stevi Thomas, dan mantan ajudan gubernur atas nama Ramadan Ibrahim.
Terkait kasus yang satu ini, KPK kelihatannya tidak berhenti setelah menetapkan Imran dan Muhaimin sebagai tersangka. Lihat saja, akhir-akhir ini lembaga antirasuah tersebut terus melakukan pengembangan penyidikan dengan cara memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Saksi yang diperiksa jumlahnya bahkan ratusan. Pengembangan penyidikan diarahkan ke TPPU Abdul Gani Kasuba.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, KPK kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru untuk menyusul sembilan orang yang sudah diseret. Selain mereka yang berada pada lingkaran pemerintahan, penerima aliran TPPU pasif juga sementara ini dibidik penyidik KPK. Hanya saja, terkait dengan sudah sejauh mana pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK, masih dirahasiakan. Kemungkinan saja dalam waktu yang tidak lama lagi KPK akan mengumumkan tersangka-tersangka baru. (gon/rii)
Tinggalkan Balasan