Tivanusantara –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kemungkinan tidak lama lagi melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 di Pemkot Ternate. Belakangan ini penyidik tampak maraton mengumpulkan bukti, salah satunya dengan cara melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Kamis (11/7).

Sejumlah dokumen penting yang ada hubungannya dengan masalah anggaran covid-19 diamankan tim penyidikan Kejari Ternate. Plh Kasi Intel Kejari Ternate, Matheos Matulessy, mengatakan penggeledahan ini dilakukan di dua titik. Pertama di Kantor BPBD dan kedua BPKAD Ternate. “Di Kantor BPBD dan BPKAD ini diamankan dokumen terkait dengan kegiatan anggaran Covid-19,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan hingga diamankannya dokumen penting ini, pihak Kejari segera menetapkan tersangkanya. “Penetapan tersangka secepatnya setelah ada ekspos antara tim penyidik, supaya kita tahu siapa-siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kerugian keuangan negara sudah ada,” terangnya.

Perlu diketahui, anggaran Covid senilai Rp22 miliar itu melekat di BPBD Kota Ternate. Untuk Dinkes, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya. Sementara yang melekat pada BPBD digunakan untuk sosialisasi pencegahan dan penegakan. 

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, pembagian honor terhadap pejabat dan petugas saat penanganan covid-19 juga ditemukan masalah. Penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ke arah itu. Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui secara jelas siapa saja yang menjadi sasaran penyidik. Jika Kejari lebih serius, maka bukan tidak mungkin beberapa pejabat penting di Kota Ternate dapat ditetapkan tersangka.(gon/kep)