Tivanusantara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/7) sore. Imran diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Informasinya Imran menyetorkan uang miliaran rupiah ke Abdul Gani Kasuba untuk dilantik sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara. Penahanan Imran Yakub ini diumumkan KPK pada Kamis (4/7) di gedung Merah Putih KPK. Dalam konferensi pers penahanan tersangka Imran itu dipimpin Direktur Penyidikan Brigjen Asep Ibrahim didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Imran sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk posisi Kadikbud. Imran diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada AGK. KPK kemudian menetapkan Imran Yakub bersama Muhaimin Syarif pada 3 Mei 2024 lalu. Imran Yakub ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. (kep)
Tinggalkan Balasan