Tivanusantara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membenahi tata kelola birokrasi dan keuangan yang sempat amburadul. Itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, termasuk demi mengembalikan citra Pemprov yang sempat dipandang buruk. Hak-hak banyak pihak yang tertunggak akan dilunasi Pemprov, salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) 10 kabupaten/kota.

Pemprov Maluku Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk membayar DBH 10 kabupaten/kota. Ini dibenarkan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/5).

Menurutnya, utang DBH Pemprov Malut ke kabupaten/kota tercatat senilai Rp 400 miliar. Dia menegaskan utang DBH ini akan diupayakan harus lunas pada tahun ini. “Ini sudah dikalkulasi secara keseluruhan. Dananya sudah ada, masing-masing Pemda kita distribusi sebesar Rp 5 miliar bulan ini.” katanya, Senin (27/5)

”Pembayaran utang DBH ini dipastikan selesai dibayarkan pada November 2024 ini,” sambungnya. Saat ini sudah anggaran Rp 57 miliar yang disiapkan untuk pembayaran utang DBH tersebut. Sehingga itu, dalam waktu dekat utang DBH mulai terbayarkan. (ano/tan)