TERNATE – Pengelolaan retribusi parkir kendaraan di Kota Ternate ternyata tidak baik-baik saja. Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, kelihatannya belum mampu memaksimalkan retribusi parkir kendaraan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, retribusi parkir kendaraan termasuk salah satu andalan Pemkot Ternate untuk menambah PAD.
Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi teknis harus lebih maksimal dan lebih serius, salah satunya adalah penarikan retribusi parkir kendaraan bertujuan menambah pendapatan daerah, bukan masuk kantong pribadi oleh oknum tertentu. Kontribusi retribusi parkir kendaraan untuk PAD Kota Ternate hingga kini belum maksimal. Capaian yang tidak memuaskan inilah membuat publik curiga: apakah semua hasil pungutan disetor ke kas daerah atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, hasil pungutan retribusi parkir kendaraan fluktuatif pada setiap harinya. Sejauh ini pihaknya belum bisa menaruh target berapa rupiah harus didapatkan saat petugasnya melakukan pungutan di lapangan, apalagi sebagian wilayah pasar sudah digunakan pedagang untuk berjualan. “Untuk Perda yang baru diterapkan awal 2024 itu memang butuh waktu untuk sosialisasi. Karena selama ini masyarakat terbiasa dengan harga seribu,” katanya.
Berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2024, retribusi parkir kendaraan yang sebelumnya Rp 1000, naik menjadi Rp 2000. Selain itu, ada beberapa titik tertentu yang tariknya lebih tinggi, naik Rp 4000. Kawasan yang diterapkan tarif parkir Rp 4000 adalah di pasar Higienis, pasar Percontohan, kawasan Terminal Gamalama dan Terminal Bastiong.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, ada masalah dengan realisasi penarikan retribusi parkir kendaraan di Kota Ternate. Tidak maksimalnya kontribusi ke PAD Ternate, menjadi satu alasan kalau pengelolaan retribusi parkir patut dicurigai. Masalah ini sementara dipantau serius oleh salah satu lembaga penegak hukum. Bukan tidak mungkin lembaga penegak hukum tersebut sudah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan masalah pengelolaan retribusi parkir kendaraan di Ternate. (udi/tan)
Tinggalkan Balasan