LABUHA – Anggaran operasional 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan diduga dikorupsi. Nilainya terbilang cukup besar, yakni Rp 1,4 miliar. Ini terjadi pada tahun 2019, disaat Ahmad Radjab menjabat Kepala Dinas. Dugaan masalah ini telah diproses hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Kejari telah menemukan indikasi korupsi dalam anggaran operasional Puskesmas itu. Sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa. Kejari telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan penyidikan. Artinya, penyidik Kejari telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memproses lanjut perkara tersebut, termasuk menetapkan siapa tersangkanya.
Sebagaimana diketahui, anggaran operasional puskesmas itu harusnya digunakan untuk penunjang administrasi perkantoran dan jaringannya, serta biaya operasional lainnya. Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Hendry Dunan, mengatakan pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 40 saksi. Dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi, sehingga ditingkatkan status kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Ada dugaan anggaran tersebut tidak disalurkan ke puskesmas. Semua bendahara puskesmas sudah kita periksa, termasuk pihak-pihak Dinkes. Sekarang tinggal menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara,” tuturnya saat ditemui wartawan, Senin (20/5).
Hendry menjelaskan, setelah proses kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan ekspose bersama BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Jika BPKP sudah selesai melakukan penghitungan kerugian negara, barulah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka. Intinya penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP,” pungkasnya. (rul/kep)
Tinggalkan Balasan