TERNATE – Pemeriksaan saksi kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, masih berlanjut hingga hari ini, Sabtu (18/5). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memeriksa puluhan saksi sejak Rabu (15/5). Pada Sabtu (18/5) ini kurang dari 10 orang saksi yang dipanggil penyidik KPK. Pemeriksaan masih dilangsungkan di kantor Imigrasi Ternate. Sedangkan pihak swasta yang berdomisili di Jakarta, pemeriksaannya dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Saksi yang diperiksa hari ini termasuk Karo Hukum dan salah satu kontraktor (pengusaha) besar di Maluku Utara, BL. Pemeriksaan saksi ini termasuk berkaitan dengan pengembangan setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni pengusaha Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Jakub. Sedangkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Surianto Andili juga telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut. Anto, sapaan Surianto dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap izin pertambangan.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, kemungkinan besar penyidik KPK akan menetapkan tersangka baru. Setelah Muhaimin dan Imran, bukan tidak mungkin menyusul lagi tiga tersangka baru, satu pihak swasta dan dua lainnya dari kalangan birokrasi. Jika bukti-bukti untuk satu orang dari pihak swasta itu belum ditemukan, maka KPK kemungkinan akan menetapkan dua orang dari kalangan birokrasi itu sebagai tersangka lebih dulu.

Sekadar diketahui, sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk dimintai keterangan. Kedua anak yang dipanggil adalah M Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang dan Nurul Izzah Kasuba.

Pemeriksaan keduanya tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, ayah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi jabatan dan proyek infrastruktur Pemprov Malut.

“Hari ini (jumat) bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/5). Selain Thariq dan Izzah, KPK juga memanggil eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Zaenab Alting dan Kepala Dinas ESDM Surianto Andili sebagai saksi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yakni Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bernama Suryawan dan Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil, serta mahasiswi Sutami Siradju.

Saksi lain yang dipanggil adalah pihak swasta Grayu Gabriel Sambow dan Yusuf Lasinta serta karyawan PT Selaras Maluku Motor Trisdiana Rusdi.  Turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama adalah tiga ibu rumah tangga bernama Nurhani Umanailo, Windy Claudia, dan Muzna Agil, serta dua notaris/PPAT Fahima Asegaf dan Adiyla.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Fathin Shalih Perdana Kusuma. Selain itu, PJ Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan, Nirwan MT Ali dan sejumlah pejabat serta pihak swasta juga telah diperiksa KPK. (ano/tan)