TERNATE, TN – Terdakwa Stevi Thomas selaku pihak swasta divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara atas suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/5). Hakim menegaskan, terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 50 juta.

Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Stevi Thomas diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adnan Hasanudin

Sementara  terdakwa Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara. Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adnan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa Adnan juga didenda Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti satu bulan.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” perintah majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (16/5). Atas putusan tersebut, JPU KPK masih pikir-pikir. Sementara terdakwa menerimanya. (gon/ask)