TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Lihat saja, sementara ini penyidik masih melanjutkan penyidikan tersebut dengan memeriksa para saksi, di antarannya mantan pejabat dan pejabat Pemprov serta pihak swasta. Pemeriksaan ini menyusul ditetapkannya dua tersangka baru yakni Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Jakub.
Bukan tidak mungkin penyidik KPK akan menetapkan tersangka baru, baik itu dari unsur swasta maupun jajaran Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan saksi tambahan telah dimulai pada Rabu (15/5) di kantor Imigrasi Ternate. Sudah belasan orang saksi yang telah diperiksa KPK, termasuk Plh Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, mantan Kepala BKD Muhammad Miftah Baay, Abdul Hasan Tarate, Nazlatan Ukhra Kasuba, Wahidin Tachmid dan sejumlah pihak swasta.
Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini (kamis,16/5) hingga beberapa hari ke depan. Saksi yang bakal diperiksa telah dikirimi surat panggilan. Sedangkan Ahmad Purbaya kemungkinan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/5). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala ESDM Maluku Utara juga akan diperiksa lembaga antirasuah tersebut.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh lainnya sudah menjalani sidang, ada juga yang divonis hakim Pengadilan Negeri Ternate. KPK memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru lagi. (tan)
Tinggalkan Balasan