TERNATE, TN – Ramadan Ibrahim, keponakan dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima suap Rp 2 miliar lebih. Uang sebesar itu diterima Ramadan dan Abdul Gani Kasuba. Ramadan juga ikut merangkap sebagai ajudan Abdul Gani Kasuba.

Ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (15/5).

JPU KPK, Adry Lesmana menyatakan, terdakwa bersama-sama AGK yang telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp 2.057.750.000.00.

Jumlah tersebut didapat dari terdakwa Daud Ismail senilai Rp 1.102.750.000.00, Adnan Hasanudin senilai Rp 455 juta, dan Imran Yakub senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar terdakwa Daud Ismail dipertahankan sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan mengangkat Daud menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara serta memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Daud sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menjadi Kepala Dinas PUPR.

Demikian juga Adnan Hasanudin supaya terdakwa mengangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim). Begitu dengan Imran Yakub supaya diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Maluku Utara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (gon/kep)