JAKARTA, TN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (Geram) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5). Massa yang dipimpin Rizal Kusnan ini menyuarakan masalah dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah tahun 2022 yang diduga menyeret Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.

Selain itu, anak dan istrinya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut. Istri Plt Gubernur adalah Hj Tiara T. Yasin, sedangkan anaknya bernama Astri Tirasahari Yasin Putri.

Saat berorasi, massa aksi mendesak penyidik lembaga antirasuah untuk mengambilalih kasus yang sementara ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu. Kejaksaan Tinggi juga didesak melayangkan surat pemanggilan terhadap M. Al Yasin Ali bersama istri dan anaknya itu. “Publik Maluku Utara hari ini kaget dengan masalah ini. Masalah ini diusut penegak hukum karena sudah ada hasil audit Inspektorat Maluku Utara. Astri Yasin Putri juga diduga terlibat,” teriak para orator saat berorasi.

Massa aksi juga menyebut terkait ditemukannya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M. Al Yasin Ali yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara. “Terlebih lagi dalam temuan inspektorat, pemotongan anggaran itu tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan. Selanjutnya, Hasil audit Inspektorat pula ditemukan adanya transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410,” jelas massa aksi.

Kemudian dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844. Setelah berorasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (tan)