SOFIFI, TN – Diblokirnya akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tentunya berdampak pada jalannya APBD 2024. Akun SIPD ini sendiri diblokir oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri pasca di keluarkannya surat perintah pencabutan keputusan gubernur oleh Kemendagri dengan nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tertanggal 2 April 2024.

Pemblokiran ini mulai terjadi sejak Plt Gubernur, M Al Yasin Ali tidak menindak lanjuti perintah Mendagri mengembalikan Sekretaris Daerah, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

Beberapa sumber di lingkungan Kantor Gubernur Malut kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, ketika akun SIPD Malut diblokir, ternyata berimbas pada rencana anggaran yang tidak dapat diinput.

Akibatnya, proses permintaan pencairan anggaran juga tidak dapat dilakukan.

Selain itu, menghambat proses pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD tahun 2024.  “Buktinya, hingga saat ini, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang ditenderkan padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan,” katanya, Rabu (17/4).

Sumber lainnya mengungkapkan, Plt Gubernur saat ini telah melakukan upaya lobi  untuk membuka kembali blokir SIPD, hanya saja sikap Kemendagri tetap kukuh bahwa satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjuti surat perintah Kemendagri.

“Selain diblokirnya akun SIPD, dampak lain yang muncul adalah terhambatnya proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan akibat dari terhambatnya realisasi APBD tahun 2024,” pungkasnya. (ano/rii)