SOFIFI, TN – Tak lama lagi publik Maluku Utara akan mendapat jawaban terkait polemik yang beberapa hari terakhir ini terjadi di internal Pemprov. Plt Gubernur M Al Yasin Ali bersama sejumlah pimpinan OPD telah dipanggil untuk menghadap ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, pada Kamis 4 April 2024.

Hal itu termuat dalam dua undangan dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 700.1.2.4/783/IJ dan 700.1.2.4/782/IJ. Masing-masing undangan terlampir daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi. Dalam undangan yang bersifat penting itu, para pejabat diwajibkan datang tanpa diwakili orang lain.

Sesuai isi surat, Plt Gubernur dan jajarannya dipanggil ke Jakarta dalam rangka untuk klarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaran pemerintahan. Mereka yang dipanggil itu adalah Plt Gubernur, Plh Sekretaris Daerah, Asisten I, Plh Inspektur, Kepala BKD, Plh Kepala BPKAD, Plh Kepala BPPD dan Direktur RSUD Chasan Boesoiroe. Selain itu, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat yang dicopot juga dipanggil.

Sekadar diketahui, kebijakan promosi dan demosi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali kepada Sekretaris Daerah dan sejumlah OPD dianggap improsedural. Namun, Plt Gubernur mengklaim kebijakan yang diambil berdasarkan arahan dari Kemendagri. (red)