TERNATE, TN – Apes benar nasib tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Maluku Utara. Betapa tidak, gaji dan tunjangan mereka selama lima bulan, terhitung dari Oktober 2023, tidak dibayarkan Pemprov Maluku Utara.
Salah satu guru PPPK, Ajid Tidore, mengatakan gaji dan tunjangan guru selalu menjadi masalah apabila berhadapan dengan data dan sistem pengelolaan keuangan Pemprov Malut. Ia mengaku, semenjak diterimanya SK di tahun 2023, tunggakan gaji dan tunjangan belum juga disalurkan.
“Ini bukan pertama kali Dikbud dan BPKAD Malut memberi alasan terkait gaji guru. Oktober 2023 sampai Maret 2024 itu cukup lama. Hanya Provinsi Maluku Utara yang punya data tidak pernah selesai, sementara provinsi bahkan kabupaten/kota lain semuanya sudah beres dan guru-guru sudah menikmati gajinya,” ujar Ajid, Sabtu (30/3).
Menurutnya, pendidikan merupakan hal yang penting, terutama kesejahteraan guru. Karena itu, kata dia, Dikbud dan BPKAD adalah dua OPD yang paling bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan tunjangan tersebut.
“Dua OPD yang berwenang melakukan pembayaran belum juga merealisasikan apa yang menjadi hak guru PPPK Malut berdasarkan SK Gubernur. Yang sering dijanjikan pekan lalu di media massa hanyalah surga telinga,” kata dia.
Padahal, tambah Ajid, kondisi yang memprihatinkan adalah guru yang mengajar di daerah yang jauh dari jangkauan sangat membutuhkan gaji dan tunjangan. Tentu dengan harapan hak mereka segera terbayarkan untuk kehidupan mereka.
“Ini harus menjadi perhatian besar Pemprov Malut, apalagi saat ini umat muslim menjalankan ibadah puasa dan menjelang lebaran nanti, sudah tentu membutuhkan gaji dan tunjangan itu,” tandas Ajid. (tan)
Tinggalkan Balasan