WEDA, TN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, membantah adanya teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap Pj Bupati Ikram Malan Sangaji. Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Halteng, Husain Ali, saat rapat konsultasi pada Rabu (27/3).

Di mana, rapat tersebut hanya membahas usulan daerah otonomi baru (DOB) Patani-Gebe. Rapat itu juga dihadiri Kepala Bappeda Salim Kamaluddin, dan Kabag Pemerintahan Rizki Hasyim yang mewakili pemda.

“Pak Pj Bupati pun tidak hadir. Sementara dari pihak Kemendagri yang hadir hanya Kasubdit Penetapan Daerah Otsus Wilayah II Ditjen Otda Agus Salim. Pak Menteri tidak hadir, Pak Dirjen juga tidak hadir karena sedang rapat bersama DPR,” ujarnya, Kamis (28/3).

Selain itu, hadir pula pimpinan DPRD Halteng dan pansus DOB.  Husain menegaskan, dalam rapat tersebut tak ada teguran Mendagri terhadap Pj Bupati. Rapat tersebut murni hanya membahas tindak lanjut usulan warga akan DOB Patani-Gebe.

“Karena ini rapat tindak lanjut dari usulan warga yang sudah disampaikan sejak 2014, kami memasukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti profil wilayah. Jadi tidak ada Pak Menteri tegur Pj Bupati, karena menteri sendiri tidak hadir,” tegas Husain.

Ia menambahkan, edaran soal netralitas ASN yang diterbitkan Pj Bupati merupakan imbauan untuk para ASN dan penyelenggara negara di daerah agar bersikap netral.

“Jadi edaran itu diterbitkan karena memang Pak Pj harus memberikan imbauan kepada ASN agar menjaga netralitas. Bukan karena ditegur Mendagri,” pungkasnya. (tan)