TERNATE, TN – Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Togamoloka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di-mana mereka mendesak agar lembaga adhyaksa itu mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proyek multyears di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2017-2019 senilai Rp 290 miliar, mendapat respons praktisi hukum Iskandar Yoisangaji.

Iskandar menuturkan, mahasiswa yang melakukan aksi itu sudah tentu mengantongi data akurat terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk proyek jalan trans Galela-Loloda yang anggarannya bersumber dari multiyear. Sehingga itu, Iskandar yang juga advokat Maluku Utara ini menyarankan jajaran Kejati agar segera berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa itu jika ingin membongkar dugaan masalah dalam multiyears tersebut. “Apalagi mahasiswa dengan terang-terangan menyebut bahwa kegiatan itu sampai sekarang hanya 50 persen saja. Ini harus diusut, supaya menjadi terang,” harapnya menegaskan pada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (23/3).

Menurut Iskandar, laporan atau aduan masyarakat di Kejati merupakan peran serta publik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang mana dalam pasal 41 ayat (1) menyatakan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kemudian disebutkan dalam ayat (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, Kami berharap Kejati juga harus memberikan perhatian khusus atas masalah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya mengakhiri. (red/tan)