TERNATE, TN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta melayangkan surat panggilan lagi ke Plt Gubernur M. Al Yasin Ali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah pada unit wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. Permintaan ini disampaikan Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni pada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (23/3).
“M Al Yasin Ali harus memberikan contoh yang baik ke publik, apalagi dia adalah Plt Gubernur. Al Yasin harus tunjukan ke publik bahwa semua warga negara sama di mata hukum, sehingga siapapun harus tunduk dan patuh. Plt Gubernur sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir. Kalau alasan sakit, harus ada surat keterangan dokter. Kalau tidak ada surat keterangan dokter, maka penyidik masih punya alasan untuk menolak,” ujar Bahtiar.
Ia menaruh harapan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara supaya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objektif, tanpa memandang status dan jabatan seseorang yang terkait dengan dugaan korupsi yang satu ini. “Kalau proses hukum itu masih memandang status dan jabatan orang, maka sudah pasti lambat. Intinya, semua warga negara sama di mata hukum. Jadi penyidik Kejati jangan istimewakan siapapun dalam perkara ini,” tuturnya berharap.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, selain Plt Gubernur, penyidik Kejati juga melayangkan surat panggilan ke Muttiara T. Yasin, istri M Al Yasin. Salah satu anak mereka juga dipanggil untuk diperiksa. Kabarnya, Muttiara dan salah satu anaknya itu telah diperiksa beberapa hari lalu. Keduanya terpaksa dipanggil Kejati karena diduga mengetahui kemana anggaran Rp 13,8 miliar itu mengalir. (ano/kep)
Tinggalkan Balasan