DARUBA, TN – Ratusan warga Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, melakukan aksi di depan kantor desa setempat, Jumat (22/3). Anggota Badan Pemerintah Desa (BPD) pun ikut menyuarakan tuntutan tersebut. Amatan wartawan di lapangan, aksi protes itu diwarnai dengan pembakaran ban bekas serta pemalangan kantor desa menggunakan kayu dan balok.
Koordinator Aksi, Joksi Lombogia, mengaku kepala desa Delvis Tenang berlaku arogansi dan sewenang-wenangan terhadap warga dan perangkat desa setempat.
“Sikap arogannya mulai dari pembuatan draf Perdes tentang warga yang membuka baju di luar rumah harus diberi sanksi. Padahal kades baru menjabat kurang lebih dua tahun, tapi sudah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Joksi.
Ia menuturkan, kades juga memerintahkan semua perangkat desa harus menumpang mobil milik keluarganya jika hendak bepergian ke Kota Daruba. Jika tidak, kata dia, kades mengancam akan memberhentikan yang tidak mengindahkan perintahnya. Bahkan, sejumlah perangkat desa juga telah diberhentikan tanpa prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemecatan perangkat desa dilakukan secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan pengangkatan yang baru secara tertulis. Bahkan, selama ini tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan Camat Morotai Jaya.
Di sisi lain, sikap kades saat videonya yang beredar sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 disesali warga. Ironisnya, penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU serta Tim Gakkumdu dan Pemkab pun dianggap bungkam dan acuh terhadap pelanggaran tersebut.
Di mana, pada Senin (5/2) lalu, kades Cendana memberi arahan agar semua perangkat desa mendukung dan memilih PSI dan Golkar. Karena itu, bagi dia, tindakan Kades Cendana dinilai melanggar UU Pemilu.
“Artinya tidak ada sanksi tegas dari pihak yang berkepentingan atau yang bertanggungjawab atas perilku Kades Cendana. Sehingga itu, masyarakat Desa Cendana mendesak Pj Bupati Morotai untuk mengambil sikap tegas agar memerintahkan DPMD dan Camat Morotai Jaya untuk melakukan pemberhentian sementara,” tegasnya. (ula/tan)
Tinggalkan Balasan