TERNATE, TN – Kegiatan multiyears di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2017-2019 dengan anggaran Rp 290 miliar, diduga bermasalah. Anggaran sebesar itu untuk pembangunan ruas jalan trans Galela-Loloda, Halmahera Utara. Bagimana tidak, proyek yang dikerjakan sejak 2017 itu tak tuntas hingga sekarang. Progres pekerjaan di lapangan diprediksi hanya 50 persen.
Dugaan masalah tersebut telah diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara, Kamis (21/3). Sebelum hearing dan menyodorkan sejumlah data ke petinggi Kejati, pengurus TOGAMMOLOKA lebih dulu berorasi di depan kantor Kejati.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati mengusut proyek multiyears ruas jalan trans Galela-Loloda, Kabupaten Halmahera Utara, senilai Rp290 miliar. Koordinator aksi, Muhammad Iram Galela, mengatakan sesuai hasil kajian, pihaknya menemukan beberapa masalah yang dianggap urgen dan sangat merugikan rakyat. Salah satunya pekerjaan jalan Galela-Loloda yang diduga bermasalah.
“Proyek multiyears yang dikerjakan sejak 2017-2019 menyerap anggaran senilai Rp290 miliar itu tak kunjung selesai hingga 2024. Bahkan, tidak mencapai indeks 50 persen,” ujar Iram. Kehadiran massa aksi itu disambut Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, untuk melakukan hearing terbuka.
“Kami membuka ruang untuk AMPP-TOGAMMOLOKA memasukan fakta-fakta di lapangan terkait masalah proyek multiyears jalan trans Galela-Loloda Rp290 miliar itu,” ucap Richard. Menaggapi itu, massa aksi pun mendukung Kejati dalam langkah-langkah hukum sesuai prosedur dan berharap secepatnya diusut. (kov)
Tinggalkan Balasan