TERNATE, TN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/3). Mereka yang dihadirkan itu termasuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, mantan Kepala BKD Idrus Assagaf dan Miftah Baay dan mantan Kepala Bidang Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar.

Sidang yang dipimpin hakim Romelo F.T dan didampingi empat hakim anggota itu terkait dengan terdakwa Adnan Hasanudin. Para saksi ditanya seputar seleksi pengangkatan Adnan sebagai Kepala Disperkim. Pemeriksaan saksi ini berhubungan dengan dugaan suap dan jual beli jabatan di tubuh Pemprov selama Abdul Gani Kasuba menjabat Gubernur Maluku Utara.
Kepala Inspektorat, Nirwan M.T Ali dalam persidangan mengakui bahwa panitia seleksi (pansel) yang dibentuk untuk seleksi kepala dinas, mendapat intervensi gubernur. Ketika gubernur menginginkan Adnan sebagai Kepala Disperkim, kemudian disampaikan ke Miftah Baay yang saat itu menjabat Kepala BKD. Arahan gubernur masuk ke Kepala BKD sebelum pansel menetapkan tiga nama.
Nirwan juga membeberkan terkait mengalirkan sejumlah selama proses seleksi berlangsung. Adnan memberikan uang Rp 45 juta yang diserahkan oleh stafnya bernama Jufri. Hanya saja, uang dari Adnan itu hanya Rp 35 juta saja yang sampai ke tangan Abdul Gani Kasuba. Sekprov Samsudin Abdul Kadir juga mengakui hal yang sama, bahwa terpilihnya Adnan Hasanudin sebagai Kepala Disperkim itu atas arahan gubernur.
Miftah Baay, satu dari beberapa saksi yang dimintai keterangan di ruang sidang untuk terdakwa Adnan Hasanusin, melontarkan pengakuan yang mengejutkan. Pengakuan Miftah ini memang bukan lagi sebuah rahasia, tetapi baru kali ini diungkapkan di depan umum.
Miftah, mantan Kepala BKD Maluku Utara mengungkapkan, setiap seleksi pejabat eselon II dilakukan, tim seleksi (timsel) selalu mengikuti arahan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Maluku Utara, termasuk saat seleksi Kepala Disperkim pada 2023 lalu. Ia menceritakan, awalnya gubernur turunkan perintah untuk dilakukan seleksi terbuka. Setelah timsel melakukan kerja-kerjanya, tiba-tiba gubernur menyampaikan ke Miftah bahwa Adnan Hasanudin harus diloloskan sebagai Kepala Disperkim.
Arahkan gubernur tersebut dilanjutkan ke timsel, sehingga Adnan tidak digugurkan saat seleksi berjalan. Timsel kemudian memilih tiga nama yang nantinya dibawa ke KASN. Setelah disampaikan ke KASN, dipulangkan lagi ke Maluku Utara kemudian gubernur yang putuskan siapa Kepala Disperkim Maluku Utara.
Selama seleksi berjalan, masing-masing calon pejabat harus setorkan sejumlah uang. Mantan Kepala Bidang Mutasi BKD, Idwan Asbur Bahar menceritakan di dalam persidangkan, saat seleksi dilakukan ada tiga calon pejabat setorkan uang. Mereka adalah Adnan, Sarmin dan Daud. Total uang mereka setorkan itu Rp 50 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk biaya konsultasi ke KASN. Tiga orang yang menyetorkan uang itu masing-masing mendapat jabatan melalui seleksi. (gon/kov)
Tinggalkan Balasan