TERNATE, TN – Ada yang menarik saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/3). Miftah Baay, satu dari beberapa saksi yang dimintai keterangan di ruang sidang untuk terdakwa Adnan Hasanusin, melontarkan pengakuan yang mengejutkan. Pengakuan Miftah ini memang bukan lagi rahasia, tetapi baru kali ini diungkapkan di depan umum.
Miftah, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara mengungkapkan, setiap seleksi pejabat eselon II dilakukan, tim seleksi (timsel) selalu mengikuti arahan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Maluku Utara, termasuk saat seleksi Kepala Disperkim pada 2023 lalu. Ia menceritakan, awalnya gubernur turunkan perintah untuk dilakukan seleksi terbuka. Setelah timsel melakukan kerja-kerjanya, tiba-tiba gubernur menyampaikan ke Miftah bahwa Adnan Hasanudin harus diloloskan sebagai Kepala Disperkim.
Arahkan gubernur tersebut dilanjutkan ke timsel, sehingga Adnan tidak digugurkan saat seleksi berjalan. Timsel kemudian memilih tiga nama yang nantinya dibawa ke KASN. Setelah disampaikan ke KASN, dipulangkan lagi ke Maluku Utara kemudian gubernur yang putuskan siapa Kepala Disperkim Maluku Utara.
Selama seleksi berjalan, masing-masing calon pejabat harus setorkan sejumlah uang. Mantan Kepala Bidang Mutasi BKD, Idwan Asbur Bahar menceritakan di dalam persidangkan, saat seleksi dilakukan ada tiga calon pejabat setorkan uang. Mereka adalah Adnan, Sarmin dan Daud. Total uang mereka setorkan itu Rp 50 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk biaya konsultasi ke KASN. Tiga orang yang menyetorkan uang itu masing-masing mendapat jabatan melalui seleksi. (gon/rii)
Tinggalkan Balasan