TERNATE, TN – Praktik korupsi di Maluku Utara (Malut) diprediksi akan terus berlanjut, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meringkus Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba dan enam pelaku lainnya beberapa waktu lalu. Pasalnya, tujuh pelaku yang telah ditangkap KPK, ternyata bukan otak utama dari pusaran korupsi di Maluku Utara. Setidaknya ini yang disampaikan praktisi hukum Hendra Karianga yang kini sebagai penasehat hukum Kristian Wuisan, salah satu pelaku dari tujuh orang yang ditangkap KPK.

Lalu siapa sebenarnya penggerak praktik korupsi di Maluku Utara ?. Hendra Karianga menjelaskan, aktor yang selama ini menggerakkan praktik korupsi di Maluku Utara, baik itu terkait proyek infrastruktur maupun perizinan adalah orang di birokrasi Pemprov Maluku Utara. Hendra tidak spesifik apakah aktor yang dimaksud itu satu orang atau lebih dari satu orang. Hendra mengatakan, dalam eksepsi terdakwa Kristian di pengadilan, mereka menegaskan ke KPK agar membongkar pusaran dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara. KPK disarankan tidak hanya terfokus pada beberapa pengusaha, termasuk dua orang yang sudah ditangkap.

“KPK harus kembangkan kasus ini. Kalau mau dikembangkan, maka akan terbongkar lingkaran korupsi di daerah ini. Praktik korupsi di Pemprov Maluku Utara itu seperti Gurita, dimana ada kepala dan kaki tangannya yang bergerak. KPK harus menyisir Gurita tersebut. Gurita yang saya maksud itu ada di birokrasi. Itulah sebabnya birokrasi di Pemprov Maluku Utara itu selalu saja buruk,” jelasnya menegaskan.

Hendra mengatakan, jika KPK atau aparat penegak hukum (APH) lain tidak menyentuh Gurita korupsi di Pemprov Maluku Utara, maka selamanya praktik korupsi di Maluku Utara akan terus terjadi, termasuk pemerintahan juga selalu bermasalah seperti halnya sekarang ini. “Kita patut apresiasi KPK yang telah membuka pintu dengan cara mengungkap kasus korupsi di Maluku Utara. KPK juga begitu cepat melimpahkan berkas empat pelaku ke pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya. (gon/kov)