TERNATE, TN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Adnan Hasanudin.

Selain Samsuddin Abdul Kadir, ada juga Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, mantan Kepala BKD Muhammad Miftah Baay, Idrus Assagaf yang juga mantan Kepala BKD dan Idwan Asbur Bahar.

Para saksi ini dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/3).

Sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa Adnan memberikan uang secara tunai sebesar Rp800 juta kepada AGK.

Ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate Rabu (6/3) lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyatakan, terdakwa memberi uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp800 juta kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara masa jabatan Tahun 2019-2024. Pemberian ini dengan maksud agar supaya AGK mengangkat terdakwa menjadi Kadis Perkim Malut. (gon/tan)